Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama semester I tahun 2025.

Related posts

Polda Kepri Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol, Dari BBM Subsidi hingga Satwa Dilindungi

Bea Cukai Semarang Musnahkan 7 Juta Batang Rokok dan 9 Ribu Liter Miras Ilegal

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 22,5 Kg Narkotika, Amankan Enam Tersangka

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More