Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama semester I tahun 2025.

Related posts

Bea Cukai Semarang Musnahkan 7 Juta Batang Rokok dan 9 Ribu Liter Miras Ilegal

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 22,5 Kg Narkotika, Amankan Enam Tersangka

Polda Sumut Ungkap 429 Kasus Narkoba, Amankan 534 Tersangka dan 286 Kg Sabu

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More