Polda Bali Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi, Enam Tersangka Diamankan

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 4 Juli 2025 tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih No. 12, Sesetan, Denpasar Selatan.

Regalia News – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana jual beli data pribadi yang melibatkan enam tersangka, Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (9/7/2025).

Daftar Tersangka

Related posts

Bea Cukai Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 28 Perkara Inkracht di Kejari

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Sepanjang 2025

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More