Regalia News – Aparat kepolisian mengamankan dua orang debt collector yang kedapatan membawa senjata api jenis air gun di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kota Depok, Rabu dini hari (18/6/2025).
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua pelaku berinisial UJ dan SH diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polri sekitar pukul 01.45 WIB.
“Tim patroli melihat kerumunan sekitar tujuh orang. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua pucuk air gun jenis Glock 19 berwarna hitam beserta peluru gotri di magazine, yang disimpan di pinggang pelaku,” ujar Made.
Keduanya diketahui bekerja sebagai penagih utang. Setelah menemukan barang bukti, petugas membawa pelaku ke Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, UJ dan SH dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Editor: Abdullah
Sumber: Humas Polri