76.64 F
Indonesia
Juli 4, 2025
http://regalianews.com

Polda Sumut Tangkap “Presiden Mangkok”, Otak Siaran Langsung Pornografi Libatkan Anak

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus siaran langsung bermuatan pornografi yang menjerat tiga tersangka lain, yakni RA (25), RPL (19), dan **MGOS (15
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus siaran langsung bermuatan pornografi yang menjerat tiga tersangka lain, yakni RA (25), RPL (19), dan **MGOS (15

Regalia News — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan kejahatan siber, Pelaku utama berinisial YWS alias “Presiden Mangkok”—yang buron sejak penggerebekan 14 April 2025—berhasil diamankan di Kota Pekanbaru, Riau, pada 17 Juni 2025.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus siaran langsung bermuatan pornografi yang menjerat tiga tersangka lain, yakni RA (25), RPL (19), dan **MGOS (15),” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (26/6).

Kronologi Singkat

TanggalPeristiwa
Nov 2024 – Apr 2025YWS diduga menggelar siaran langsung pornografi menggunakan lima akun media sosial; akun terakhir @presidenmangkok diblokir platform.
14 April 2025Direktorat Siber menggerebek kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan; tiga tersangka (RA, RPL, MGOS) ditangkap.
17 Juni 2025YWS ditangkap di wilayah Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
26 Juni 2025Polda Sumut merilis perkembangan kasus dan barang bukti.

Modus Operandi

  • YWS bertindak sebagai host & koordinator, merekrut dan mengarahkan pelaku lain—termasuk anak di bawah umur—untuk tampil dalam siaran langsung berbayar.
  • Konten disiarkan di aplikasi media sosial populer; keuntungan finansial dibagi bersama RA yang berperan sebagai produser teknis.
  • Polisi menyita berbagai perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan.

Barang Bukti Utama

  1. 3 unit ponsel berbagai merek
  2. 1 laptop dan 2 tablet
  3. 5 akun media sosial (arsip digital)
  4. Bukti transfer dan dompet digital hasil transaksi penonton berbayar

Ancaman Pidana

  • UU 44/2008 tentang Pornografi
    • Pasal 7 jo Pasal 33
    • Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29
  • UU 1/2024 (ITE) perubahan kedua UU 11/2008
    • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1)
  • Pasal 55 KUHP (penyertaan)

Ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

Komitmen & Imbauan

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menegaskan pihaknya akan terus memantau ruang digital dan menindak tegas pelaku eksploitasi seksual daring:

“Kami mengajak masyarakat dan media menjadi mata dan telinga bersama untuk melindungi anak-anak dari konten yang merusak masa depan mereka.”


Fakta Kunci (One-liner)

  • 4 tersangka, 1 anak di bawah umur.
  • Operasi berlangsung 7 bulan sebelum terungkap.
  • 5 akun dipakai bergantian untuk menghindari deteksi.
  • Penangkapan lintas provinsi berkat koordinasi Polda Sumut–Polda Riau.

Catatan Penyuntingan
  • Struktur sudah mengikuti pola piramida terbalik: fakta terpenting di depan, detail hukum di tengah, konteks & imbauan di akhir.
  • Tabel kronologi dipertahankan untuk memudahkan pembaca memetakan alur kasus.
  • Kutipan langsung disandingkan dengan jabatan pejabat untuk memperkuat otoritas sumber.
  • Pastikan kembali ejaan nama pejabat dan pasal yang diterapkan sebelum publikasi final.

Sumber: Humas Polda Sumut

Related posts

Leave a Comment

http://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More