Regalia News — Bupati Lingga, M. Nizar, bersama Ketua Posyandu Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar, mengikuti sosialisasi daring implementasi transformasi Posyandu berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Lingga, Rabu (18/6/2025).
Sosialisasi bertujuan menyatukan persepsi dan pemahaman tentang peran baru Posyandu pasca transformasi melalui regulasi terbaru. Permendagri tersebut menetapkan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dilayani Posyandu, yakni: kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum linmas).
Sekretaris Umum Posyandu, Dr. Nunung, menjelaskan bahwa Posyandu kini mengemban peran lebih luas dari sebelumnya.
“Posyandu tidak lagi hanya fokus pada layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat desa, keterlibatan dalam perencanaan pembangunan desa, dan pelayanan lintas sektor,” ungkapnya.
Melalui transformasi ini, pemerintah berharap pembinaan Posyandu dapat dilakukan secara lebih berjenjang dan efektif di semua tingkatan pemerintahan.
Penulis: Abdullah