Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah swalayan di Kota Kediri. Empat perempuan diamankan, setelah aksi mereka sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Keempat tersangka adalah NI (50) dan D (60) asal Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) asal Gorontalo. Mereka ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim di wilayah Kota Surabaya pada Selasa (10/6/2025), setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi viral di media sosial pada Sabtu (7/6/2025). Anggota kami langsung merespons laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga mengarah pada empat pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Dalam aksinya, para pelaku berbagi peran. NI dan D berdiri di sisi kanan dan kiri korban untuk mengapit, sementara M mengelabui korban dari depan. SS bertugas mengalihkan perhatian sekaligus mengawasi situasi sekitar.
Salah satu aksi mereka terjadi di Golden Swalayan Kota Kediri. Saat korban lengah, NI membuka resleting tas korban dan mengambil sebuah dot bayi serta dompet. Dot bayi tersebut kemudian diletakkan kembali di rak beras swalayan untuk mengalihkan kecurigaan.
Setelah berhasil mencuri dompet, komplotan ini segera berpindah lokasi ke Kediri Mall. Polisi menyebut, kelompok ini merupakan pelaku lintas kota yang sebelumnya beraksi di Surabaya dan sempat berpindah ke Madiun, Surakarta (Solo), hingga Yogyakarta.
“Keempat pelaku menyewa layanan transportasi grab offline untuk berpindah kota. Mereka sudah beberapa kali beraksi di pusat perbelanjaan di berbagai daerah,” ungkap AKP Cipto.
Barang bukti yang turut diamankan di antaranya rekaman CCTV dari Golden Swalayan, sebuah tas ransel hitam, dan dompet hasil pencurian.
Para pelaku kini ditahan di Rutan Polres Kediri Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Polri