67.48 F
Indonesia
June 21, 2025
https://regalianews.com

Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi

Dari hasil pencacahan, diketahui jumlah benih lobster mencapai 11.543 ekor. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp461 juta.
Dari hasil pencacahan, diketahui jumlah benih lobster mencapai 11.543 ekor. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp461 juta.

Regalia News — Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dua orang terduga pelaku turut diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu dini hari (15/6/2025).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima oleh tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kendaraan tersebut, ditemukan dua boks sterofoam berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen perizinan resmi. “Kegiatan ini tidak dilengkapi dokumen perizinan usaha dari instansi berwenang,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, turut disita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua boks sterofoam, dan satu unit ponsel Oppo A54.

Dari hasil pencacahan, diketahui jumlah benih lobster mencapai 11.543 ekor. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp461 juta. Seluruh benih lobster yang disita kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Banten.

Sementara itu, kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigjen Pol Idil Tabransyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan perikanan, termasuk praktik penyelundupan benih lobster yang merusak kelestarian sumber daya laut nasional.

Editor: Abdullah

Sumber: Humas Polri

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

https://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

174246026