67.87 F
Indonesia
June 21, 2025
https://regalianews.com

Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Tersangka Diamankan

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin
Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin

Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Empat tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan negara. Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Para pelaku menggunakan surat hibah, kwitansi jual beli, dan dokumen adat untuk melegitimasi kegiatan ilegal tersebut.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut, lahan yang dibuka mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman sawit antara enam bulan hingga dua tahun.

“Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan dan merusak lingkungan hidup. Tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan,” tegas Kapolda dalam konferensi pers, Senin (9/6).

Kapolda menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan kebijakan Green Policing, yakni pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan secara preemtif, preventif, dan represif.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan celah administratif dan sistem adat untuk menyamarkan aktivitas mereka. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen transaksi, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami juga akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik kegiatan ini,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total luasan lahan terdampak mencapai 2.360 hektare. Masyarakat pun diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di wilayahnya.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

https://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

174246026