Regalia News – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 s.d. 2023.Jakarta, Kamis 18 September 2025
Dalam rangka memperkuat pembuktian, pada hari ini Tim Penyidik memeriksa tiga orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud. Adapun para saksi tersebut antara lain:
- MA, selaku Direktur Utama PEP Cepu periode Januari 2024 s.d. sekarang.
- NA, selaku Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI.
- AAHP, selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
Ketiga saksi dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang relevan mengenai proses pengelolaan, perencanaan, hingga praktik perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Termasuk pola kerja sama antara PT Pertamina, Sub Holding, dan pihak KKKS. Hal ini penting untuk menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik lancung dalam tata kelola sumber daya migas nasional, serta potensi kerugian negara yang timbul.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan saksi-saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara, sehingga pada tahap selanjutnya dapat segera dilakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor strategis energi yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas, guna memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Sumber : Kejagung RI