Regalia News – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar yang melibatkan seorang staf keuangan di tubuh PDAM Tirta Giri Nata. Tersangka berinisial ALNK (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dan pemalsuan dokumen keuangan secara sistematis.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa tersangka memanipulasi setoran pelanggan serta memalsukan tanda tangan direksi untuk mencairkan cek secara ilegal. Dari hasil penyidikan, uang hasil korupsi digunakan ALNK untuk berinvestasi di platform ilegal seperti Binomo dan Stockity.Selasa (5/8/2025).
“Modus operandi yang digunakan sangat rapi. Tersangka menyusun laporan keuangan harian palsu untuk menghindari deteksi audit internal,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers.
Polisi menyebutkan, praktik penggelapan dana ini telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya terendus berkat laporan internal perusahaan yang menemukan kejanggalan dalam arus kas. Ketelitian tim audit internal menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain dokumen keuangan palsu, komputer, dan slip transaksi fiktif. Barang-barang tersebut diyakini menjadi instrumen utama tersangka dalam melancarkan aksinya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi tidak menutup kemungkinan status tersangka akan bertambah jika ditemukan bukti baru yang mengarah ke jaringan internal maupun eksternal.
Atas perbuatannya, ALNK dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara yang panjang serta penyitaan harta untuk menutupi kerugian negara. Polisi juga tengah melakukan penelusuran aset hasil korupsi guna dikembalikan kepada negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Transparansi dan penguatan sistem pengawasan internal dinilai mutlak diperlukan untuk mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat luas.
Sumber : Humas Polda Jabar