Regalia News – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar praktik sindikat perdagangan bayi yang sudah beroperasi sejak 2023. Polisi menangkap delapan tersangka dengan peran berbeda, termasuk ibu kandung bayi, dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, para tersangka tercatat telah menjual delapan anak.
“Mereka sudah beraksi lebih dari lima kali sejak 2023. Semua jaringan terputus, dari penjual hingga pembeli,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Dalam kasus terbaru, korban adalah bayi laki-laki berusia tiga hari yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24). Bayi tersebut kini dititipkan di RS Bhayangkara, sementara Polda Sumut berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan sementara.
Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka, yakni:
- BDS alias TBD: ibu kandung bayi yang meminta SRR menjual anaknya.
- SRR: tante bayi, menghubungi perantara.
- AD & SS: perantara, menawarkan bayi ke MS.
- MS: bidan, membeli bayi dari AD dan SS.
- PT & JES: membeli bayi dari MS dan hendak menjual ke MM.
- MM alias BL: calon pembeli terakhir yang berencana menjual kembali bayi.
Setiap bayi dihargai Rp10–15 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Humas Polda Sumut