Regalia News – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum terkait kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025),
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.
“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka, terdiri atas 664 orang dewasa dan 295 anak. Penegakan hukum ini murni terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujarnya.
Penindakan dilakukan di 15 polda serta satu direktorat Bareskrim. Rinciannya, Polda Metro Jaya menangani 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, dan Polda Sulsel 57 tersangka.
Kasus menonjol meliputi penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya, serta perusakan kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.
Barang bukti yang diamankan mencakup bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
Modus yang teridentifikasi antara lain provokasi daring, penyebaran video anarkis, serta penggunaan senjata tajam dan bom molotov.
Keterlibatan anak turut menjadi sorotan. Dari 295 anak, sebanyak 68 menjalani diversi, 56 tahap II, 6 berstatus P21, dan 190 masih dalam penyidikan, Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan prinsip perlindungan anak tetap dikedepankan.
“Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, atau provokasi media sosial. Hak pendidikan harus tetap dijamin,” tegasnya.
Anggota Kompolnas Ida Oetari menyatakan pihaknya mengawasi penanganan hukum agar sesuai prinsip perlindungan anak.
“Ada yang ditahan, ada yang tidak, bergantung sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus mengawal hingga tuntas,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menambahkan penyelidikan masih berlangsung terkait kemungkinan aktor intelektual maupun pendana.
“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, 583 ditahan, sisanya ditangani melalui diversi dan restorative justice,” jelasnya.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib. Namun kebebasan itu jangan disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutupnya.
Sumber : Humas Polri