Regalia News – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mengangkut tujuh kotak berisi BBL. Sopir berinisial JVQ (40) ditangkap di lokasi bersama sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pengepul.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap JVQ telah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D, dengan bayaran Rp1,7 juta per perjalanan.
Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp7,5 miliar, belum termasuk dampak ekologis akibat pengambilan benih dari habitat alaminya.
Barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, sementara ribuan benih lobster akan dilepasliarkan kembali ke laut bersama Badan Karantina.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing dan penyelundupan BBL.
“Perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku,” ujarnya.
Idil juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan BBL. Selain merusak ekosistem laut, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.ai undang-undang.
Sumber : Humas Polri