Regalia News – Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil meringkus lima pelaku pencurian puluhan baterai aki dengan total kerugian mencapai Rp228 juta.
Penangkapan dilakukan pada dini hari Jumat (26/9/2025) di sebuah pondok di Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus ini terungkap setelah PT RP.J menemukan selisih jumlah baterai saat penyortiran rutin. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere dinyatakan hilang.
Pihak perusahaan lalu melapor ke Polresta Kupang Kota dengan nomor LP/B/1130/IX/2025 tertanggal 25 September 2025.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menjelaskan, berbekal rekaman CCTV, polisi mengamankan lima terduga berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“Barang bukti berupa sembilan karung berisi timah dan pecahan baterai aki curian berhasil ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jalur 40, Maulafa, serta Jalan TDM 1, Oebobo,” ungkap Kombes Djoko.
Kelima pelaku mengakui perbuatannya. Motif pencurian diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli pakaian, makanan, dan minuman. Mereka juga diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polresta Kupang Kota