Regalia News – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (23/9/2025).
Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang menjerat seorang warga lansia di Kecamatan Bengkong. Enam orang tersangka diamankan di sebuah hotel kawasan Nongsa, Batam, pada 18 September 2025.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SH (65) yang mengalami kerugian Rp127,9 juta.
Para pelaku berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur lalu menakut-nakuti korban dengan ramalan musibah. Korban dibujuk mengambil uang dan perhiasan untuk “didoakan”, namun barang tersebut ditukar dengan plastik berisi air mineral, garam, dan tisu.
Enam tersangka berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). Dua di antaranya diketahui warga negara Tiongkok. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pimpinan, penerjemah, hingga sopir.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil, uang tunai berbagai mata uang, serta perlengkapan yang dipakai dalam aksi penipuan.
“Pengungkapan ini bukti komitmen Polresta Barelang melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas AKBP Fadli Agus.
Polisi menduga sindikat ini juga beraksi di Bintan dan tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas. Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap modus hipnotis dan segera melapor bila menemukan kejadian mencurigakan.
Sumber : Humas Polresta Barelang