Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 53,075 kilogram. Dua tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) diamankan dalam operasi di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (10/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan.
“Sekitar pukul 16.45 WIB kami mengamankan dua laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” kata Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Dari hasil interogasi, polisi mendapati bahwa kedua tersangka masih menyimpan barang bukti lain di rumah kontrakan. Penggeledahan kemudian menemukan puluhan paket ganja hingga total mencapai 53 kilogram lebih.
Sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka diketahui sudah mengedarkan 12 kilogram ganja di wilayah Jakarta Timur.
Transaksi dilakukan di sekitar gudang penyimpanan. Dari setiap kilogram yang berhasil diantar, keduanya menerima upah Rp200 ribu dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.
Polisi menyebut, AWS merupakan residivis kasus narkotika, sementara IR pernah terjerat kasus pencurian. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati mengingat jumlah barang bukti.
“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Wisnu.
Saat ini, polisi masih menelusuri jaringan peredaran ganja yang diduga berasal dari Aceh.