Regalia News – Polres Bengkalis mengimbau masyarakat dan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di Kecamatan Siak Kecil untuk menahan diri serta tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Langkah ini diambil untuk mencegah timbulnya persoalan hukum maupun potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.
“Untuk sementara tidak melakukan aktivitas di lahan yang masih menjadi sengketa. Hal ini dilakukan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bengkalis,” tegas Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Intelkam AKP Iswandi, Selasa (23/9/2025).
Iswandi menekankan, penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT TKWL harus ditempuh melalui jalur hukum maupun musyawarah damai, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.
Polres menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan terus melakukan pemantauan serta langkah preventif.
Ia juga mengingatkan perangkat kecamatan, desa, ketua kelompok, serta warga di Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya agar menahan diri.
Menurutnya, sikap sabar sangat dibutuhkan sampai adanya keputusan resmi dari pihak berwenang terkait status lahan.
“Polres Bengkalis berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kami terus memantau perkembangan di lapangan serta melakukan upaya preventif,” ujar Iswandi.
Selain masyarakat, PT TKWL juga diminta tidak melakukan aktivitas di lahan yang disengketakan. Imbauan ini, jelasnya, semata-mata ditujukan untuk meredam potensi konflik dan menghindari kerugian lebih besar sebelum ada kepastian hukum.
Dengan langkah ini, Polres berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Bengkalis.
Sumber : Humas Polres Bengkalis