Regalia News – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 4.749 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Aceh sepanjang periode 1 Januari hingga 25 September 2025.
Dari operasi gabungan ini, sebanyak 6.004 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti mencapai 1,7 ton narkotika berbagai jenis.
Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers gabungan di Mako Polda Sumut, Jumat (26/9/2025). Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Polri, BNN, TNI, dan instansi terkait.
“BNN RI bersama jajaran Polda Sumut pada Minggu (21/9) berhasil mengungkap 1,4 ton narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Operasi ini merupakan akumulasi kerja keras aparat sepanjang sembilan bulan terakhir,” kata Suyudi.
Menurutnya, pengungkapan besar ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan. Informasi tersebut ditindaklanjuti serius hingga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Suyudi menegaskan, sinergi antara BNN dan Polri bukan hanya slogan, tetapi wujud nyata kolaborasi operasional di lapangan.
“Negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman sindikat narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat sebagai pilar utama dalam mewujudkan generasi Indonesia bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045.
“Setiap gram narkotika yang disita adalah representasi perjuangan untuk menyelamatkan masa depan bangsa,” tegasnya.
Dengan capaian ini, aparat berkomitmen melanjutkan operasi terpadu dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat agar Sumatera Utara, Aceh, dan seluruh Indonesia semakin terlindungi dari bahaya narkotika.
Sumber : Humas Polda Sumut