Regalia News – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan menggagalkan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (8/9), polisi mengamankan 29 orang terduga pelaku, terdiri atas 22 pria dan 7 wanita. Dari lokasi di Jl. Letnan Mumah Purba, Kabanjahe, petugas juga menyita barang bukti berupa mesin tembak ikan, peralatan dadu, handphone, serta uang tunai jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyebut penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras berhasil mengamankan 29 orang beserta barang bukti. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (9/9).
Operasi ini melibatkan 42 personel gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, dan Samapta Polda Sumut.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Perjudian tembak ikan: 6 unit mesin game (Kingdom, Lotus, Akong, Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp2.190.000.
- Perjudian dadu: 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, 2 terpal lapak dadu kopiyok, 4 unit handphone, dan uang tunai Rp3.720.000.
Polisi juga memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kombes Pol Ferry menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian.
“Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara penyidik melakukan penyitaan lanjutan dan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Sumber : Humas Polda Sumut
0 comment
https://shorturl.fm/GeSli