Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara akan mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol terhadap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Ketiga DPO tersebut adalah pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan.
Sementara satu orang lainnya yakni Gompar Selamat (GS) alias Gompar, yang berperan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara, hingga Labuhan Batu.
“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO narkoba tersebut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis kasus di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).
Selain pengajuan Red Notice, pihaknya juga akan meminta pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Pencekalan juga akan kita ajukan, untuk mencegah para DPO kabur ke luar negeri,” tegas Calvijn yang baru saja mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan.
Menurutnya, langkah itu penting dilakukan mengingat potensi pelarian para tersangka sangat besar. “Kita antisipasi agar mereka tidak lolos. Kita akan bekerjasama dengan Interpol,” jelasnya.
Sebagai informasi, Red Notice merupakan permintaan internasional dari Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu guna keperluan ekstradisi atau proses hukum lainnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Doni dan Herina sebagai aktor intelektual bisnis narkoba di THM Dragon. Pasutri itu tidak hanya menyediakan stok narkotika jenis ekstasi, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga keuntungan dari hasil penjualan.
Sementara Gompar diketahui menjadi pengendali jaringan besar peredaran sabu yang masuk melalui jalur laut di wilayah pantai timur Sumut.
Sumber : Humas Polda Sumut