Regalia News – Polda Jawa Timur mengamankan dua orang terduga provokator dalam aksi perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi saat unjuk rasa di Surabaya pada 29–30 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan kedua pelaku mengaku mengerahkan sekitar 70 orang untuk melakukan aksi perusakan. “Dua pelaku ini mengaku menggerakkan massa kurang lebih 70 orang untuk bersama-sama merusak Gedung Grahadi,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Meski belum merinci identitas mereka, Jules menyebut keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi menduga keduanya menyebarkan pamflet, ujaran kebencian, serta provokasi yang memicu tindakan anarkis. Saat ini, penyidik masih mendalami peran keduanya, termasuk klaim pengerahan massa.
“Latar belakang dua orang itu, wiraswasta. Dia membuat pamflet menyebarkan ujaran kebencian di media. Provokasi, kegiatan-kegiatan melawan hukum, atau tindakan anarkis,” terang Jules.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka terkait kericuhan pada 29–31 Agustus 2025. Kerusuhan tersebut berujung pada aksi perusakan di sejumlah titik, termasuk pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta 29 pos polisi.
Selain itu, Polda Jatim juga menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran sisi barat Gedung Grahadi. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan pelaku dewasa, sedangkan delapan lainnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan terhadap para pelaku, baik provokator maupun eksekutor lapangan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kericuhan serta menjaga kondusivitas Kota Surabaya.
Sumber : Humas Polda Jatim