Regalia News – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang berujung pada kerusuhan saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat (29/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran yang mereka lakukan dalam aksi anarkis tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka tidak hanya terlibat langsung di lapangan, melainkan juga memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan provokasi.
Hal ini menunjukkan bahwa kerusuhan tidak terjadi secara spontan, melainkan ada upaya terencana untuk memperkeruh situasi.
Sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial.
“Hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD,” ungkap Kombes Hendra di Bandung, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, polisi juga menemukan adanya penyebaran ujaran kebencian serta berita bohong terkait penanganan aparat di lapangan.
Salah satunya isu mengenai adanya penembakan dengan peluru karet oleh petugas, yang ternyata tidak sesuai fakta. Informasi palsu ini kemudian memicu keresahan publik dan memperburuk suasana di tengah masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka. Barang-barang tersebut.
Antara lain beberapa unit telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit dan siap digunakan untuk aksi anarkis.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, Pasal 170 KUHP .
Tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang penggunaan bendera dan lambang negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga enam tahun penjara. Polisi menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan.
Sekaligus peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba membuat kekacauan dengan memanfaatkan aksi demonstrasi.
Polda Jabar menekankan bahwa upaya ini dilakukan semata-mata demi menjaga situasi Jawa Barat tetap kondusif.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten menyesatkan di media sosial dan lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar.
“Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban, karena stabilitas daerah adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kombes Hendra.
Sumber : Humas Polda Jabar