Regalia News — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap sebanyak 727 peserta aksi unjuk rasa di berbagai titik wilayah Jawa Barat pada periode 29 Agustus hingga 2 September 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut dari jumlah tersebut, sebanyak 670 orang telah dipulangkan. Sementara 57 lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan Hendra dalam keterangan resminya, Senin (8/9/2025).
“Mahasiswa yang ditangkap tidak kami pidanakan. Mereka kooperatif, membuat pernyataan tertulis, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan,” ujar Hendra.
Keputusan membebaskan mahasiswa itu, lanjut Hendra, diambil setelah melalui diskusi dengan pemerintah daerah, pihak universitas, serta keluarga. Langkah ini dinilai sebagai solusi yang lebih tepat ketimbang proses hukum.
Polisi memilih jalur pembinaan dan rehabilitasi sebagai upaya meredam potensi kemarahan publik. Pendekatan tersebut juga diharapkan mampu memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
Meski demikian, tidak semua peserta aksi dibebaskan. Polda Jabar menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai provokator dalam aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat.
“Para provokator akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hendra. Ia menambahkan, penyidikan masih berjalan dan bukti-bukti terus didalami.
Menurut polisi, para tersangka diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap aparat melalui media sosial. Mereka menggunakan berbagai narasi provokatif untuk memanaskan situasi.
Sejumlah kalimat yang disorot penyidik di antaranya berupa makian dan ajakan bermuatan kebencian, seperti “sebotol intisari buat kalian aparat anjing” serta “peluru karet polisi bangsat.” Polisi menilai ujaran itu memicu kericuhan dan berpotensi memperluas konflik di lapangan.
Sumber : Humas Polda Jabar