Regalia News – Polda Jawa Barat menyita puluhan buku yang dinilai sarat paham anarkis saat menangkap seorang mahasiswa berinisial AD, tersangka kasus provokasi dalam aksi unjuk rasa yang berujung perusakan dan pembakaran di Jawa Barat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, dari tangan para tersangka polisi mengamankan 38 buku dan zine. Beberapa di antaranya berjudul Sastra dan Anarkisme, Estetika Anarkis, Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme, Ajakan Desersi, hingga karya Pramoedya Ananta Toer Anak Semua Bangsa.
“Buku-buku ini menjadi referensi para tersangka dalam melakukan aksi anarkis. Mereka membaca lalu mengaplikasikan paham tersebut dalam tindakan nyata,” ujar Irjen Pol Rudi, Jumat (19/9/2025).
Meski demikian, Kapolda menegaskan tidak ada indikasi radikalisme pada para tersangka. Kalau radikalisme biasanya berani mengorbankan jiwa raga.
“Sementara mereka masih sebatas kecewa terhadap negara karena kemiskinan dan ketidakadilan,” jelasnya.
Selain terlibat dalam propaganda, AD juga disebut aktif menyusun, mencetak, dan menjual buku-buku anarkis secara online. Ia berperan sebagai admin media sosial yang menyebarkan ideologi tersebut.
Lebih jauh, AD diduga terlibat dalam perakitan bom pipa dan molotov bersama tersangka lain. Mereka disebut melakukan pelemparan bom pipa ke Pos Polisi Gentong, hingga aksi perusakan dan pembakaran di Kantor DPRD Jawa Barat pada 29 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sumber : Humas Polda Jabar