Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan jaringan lintas provinsi Aceh–Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut tiga tersangka berinisial RTH, ARM, dan H ditangkap di wilayah Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
“Dari tangan para pelaku kami menyita sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. Ini menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Hendra dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Jabar dan jajaran juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni:
- Sabu: 8.392,67 gram
- Ekstasi: 189 butir
- Ganja: 5.855,92 gram
- Tembakau sintetis: 6.804,56 gram
- Bibit tembakau sintetis: 4.972,43 gram
- Psikotropika: 2.583 butir
- Obat Keras Tertentu (OKT): 5.784.226 butir
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba di wilayah Jawa Barat.
“Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan untuk para bandar narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar untuk menjawab tuntutan masyarakat sekaligus selaras dengan semangat Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menjaga masa depan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Polda Jabar