Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengamankan seorang pemuda asal Tabanan berinisial SIKK (25) karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers didampingi Wadir, para Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bidhumas, pada Kamis (18/9/2025).
Tersangka ditangkap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Desa Nyitdah, Tabanan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.454,02 gram netto dan 390 butir ekstasi dengan berat total 155,57 gram netto.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa seluruh narkotika tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial “S” yang berada di luar Bali. SIKK mengaku telah dua kali mengambil paket narkotika dari S, yaitu:
- April 2025: menerima 1 kg sabu di Jimbaran, kemudian dipecah dan diedarkan sesuai instruksi, dengan imbalan Rp15 juta.
- Agustus 2025: mengambil 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di Jimbaran, lalu diedarkan di Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu, dengan imbalan Rp20 juta.
Diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp2,5 miliar, dan dari pengungkapan kasus ini polisi menyebut berhasil menyelamatkan sekitar 533 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar S yang telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga berada di luar Bali,” jelas Kombes Pol Radiant.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen perang terhadap narkoba dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Sumber : Humas Polda Bali