Regalia News – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Ombudsman Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik, Senin (15/9), di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, serta disaksikan pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari.
Kesepakatan ini turut diikuti bupati/wali kota se-Kepri, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), dan Universitas Internasional Batam (UIB).
Ruang lingkup kerja sama mencakup pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data, sosialisasi, serta peningkatan kapasitas SDM.
Gubernur Ansar menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga demi pelayanan publik yang efektif, profesional, dan berkeadilan. Ia juga mengapresiasi capaian Kepri yang pada 2024 berhasil meraih zona hijau penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai komitmen ini sejalan dengan arah kebijakan nasional di era Presiden Prabowo Subianto, khususnya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi dalam agenda Asta Cita.
Ia mengingatkan bahwa maladministrasi—seperti penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan kelalaian hukum—bukan hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga menimbulkan ketimpangan sosial dan melemahkan ekonomi.
Najih juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pengaduan serta peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan. Kolaborasi dengan UMRAH dan UIB diharapkan dapat melahirkan riset dan inovasi model pelayanan publik yang adaptif dan inklusif.
Melalui kesepakatan ini, Pemprov Kepri dan Ombudsman RI menegaskan komitmen menjaga transparansi, imparsialitas, dan check and balances. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah kepulauan.
Sumber : Diskominfo