Regalia News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan. Komitmen pemerintah untuk memastikan setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Yusril seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, Presiden menekankan bahwa segala keputusan pemerintah harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi dinamika nasional.
Sebagai Menko Kumham Impas, Yusril menekankan tugas utamanya adalah menjaga agar aparat penegak hukum tetap bekerja sesuai aturan dan mengedepankan prinsip HAM.
“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa penegakan hukum secara tegas hanya akan diberlakukan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan tindakan kriminal.
“Penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian,” katanya.
Meski demikian, Yusril menegaskan kembali bahwa aparat tetap wajib bertindak sesuai aturan. Setiap proses hukum, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan, harus dilakukan dengan cara yang sah.
“Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Yusril juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum terhadap pelanggaran dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa sepanjang dilakukan dengan damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum,” pungkas Yusril.
Sumber : Setkab RI