Regalia News– Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika serta pengungkapan kasus peredaran obat ilegal. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Batam, 12 September 2025.
Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, BPOM Kota Batam, serta penasihat hukum.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 751,18 gram. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi dan telah ditetapkan statusnya sebagai barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa manusia dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang mengandung obat keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka berinisial JF, diamankan 887 cartridge liquid.
Berbagai merek dengan kemasan berbeda. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika maupun obat ilegal. Polresta Barelang bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kota Batam,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Batam, BNN, dan BPOM Kota Batam atas dukungan penuh dalam proses hukum hingga pemusnahan barang bukti. Sinergi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika maupun pengedar obat ilegal.
Di akhir keterangannya, Kapolresta Barelang mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika maupun obat ilegal di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting, karena tanpa informasi dan dukungan dari masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tutupnya.
Dengan pemusnahan barang bukti dan pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan rasa aman, melindungi generasi muda, dan menjaga Batam tetap kondusif dari ancaman narkoba dan obat berbahaya.
Sumber : Humas Polresta Barelang