Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012–2014.
Para tersangka tersebut yakni:
- GW, Direktur PT MP,
- FAG, Manajer Operasi PT MP sekaligus anak dari GW,
- CD, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014,
- APA, pihak swasta sekaligus anak dari CD.
KPK menahan tiga tersangka, yaitu GW, FAG, dan APA, untuk 20 hari pertama terhitung 9–28 September 2025. Mereka dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.Jakarta, 9 September 2025
Konstruksi Perkara
Dalam kasus ini, FAG atas perintah GW menghubungi APA untuk meminta bantuan CD agar mengondisikan PT MP memenangkan tender pengadaan katalis Pertamina. PT MP kemudian menggunakan nama Albemarle Corp untuk mengikuti tender, meskipun sebelumnya tidak lolos uji ACE Test.
CD lalu membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test, sehingga PT MP ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan katalis di Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta.
Sebagai imbalan, PT MP memberikan fee kepada CD sedikitnya Rp1,7 miliar sepanjang 2013–2015.
Pasal yang Disangkakan
- GW dan FAG sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- APA sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pesan KPK
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem, khususnya dalam pengelolaan sumber daya strategis seperti pengadaan katalis, agar praktik korupsi dapat dicegah dan diminimalisasi di masa mendatang.
Sumber ; Humas KPK RI