Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HPS, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE (swasta) Tahun Anggaran 2017–2021.
HPS akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 1–20 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 1 Oktober 2025
Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah menahan DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 serta ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023.
Dalam konstruksi perkara, HPS bersama AS diduga mengatur kesepakatan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi melalui metode pembayaran advance payment senilai USD 15 juta.
Sebagai komitmen, AS menyerahkan uang SGD 500.000 kepada HPS. Dari jumlah itu, HPS memberikan USD 10.000 kepada YG yang berperan sebagai penghubung dengan AS.
Atas perbuatannya, HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum pencegahan korupsi di sektor energi, khususnya tata kelola dan tata niaga gas.
Korupsi di sektor strategis ini berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas bumi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Sumber : Humas KPK RI
45/HM.01.04/KPK/56/10/2025