Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT WA, MED, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Klas I Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK telah tiga kali memanggil MED sebagai tersangka, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, bahkan dua kali tanpa keterangan.
Atas sikap tidak kooperatif tersebut, KPK kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MED pada 24 September 2025 di wilayah Tangerang Selatan.
Dalam konstruksi perkara, MED diketahui bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023, pada tahun 2021. Pertemuan tersebut terkait permintaan MED agar HH membantu menyelesaikan masalah hukum yang dialami rekannya.
Setelah beberapa kali komunikasi, HH bersedia membantu dengan meminta sejumlah “biaya pengurusan perkara” dengan nominal bervariasi. MED kemudian menyerahkan uang muka kepada HH sebagai bentuk komitmen, sementara pelunasan dijanjikan jika perkara dinyatakan menang di persidangan.
Namun, perkara yang dimaksud justru berakhir dengan kekalahan di tingkat pengadilan. MED lantas menuntut HH mengembalikan uang muka yang telah diberikan. Fakta ini semakin menguatkan adanya praktik suap dalam pengaturan perkara di lingkungan MA.
Sebelumnya, HH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak 12 Juli 2023. Ia kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun.
Atas perbuatannya, MED disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber : Humas KPK RI
SIARAN PERS 44/HM.01.04/KPK/56/09/2025