Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penandatanganan berlangsung di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (30/9).
Kesepahaman ini mencakup sejumlah ruang lingkup strategis, antara lain pertukaran data dan informasi, perumusan produk hukum, penanganan perkara, analisis strategis, sosialisasi, hingga pengembangan sistem teknologi informasi terpadu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi antarlembaga. “Kesepahaman ini diperlukan guna meningkatkan dan mengupayakan kolaborasi dalam pencegahan serta pemberantasan Tipikor dan TPPU agar berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penandatanganan ini juga diharapkan menghasilkan karya positif yang dapat memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyoroti urgensi pengawasan terhadap badan hukum dan korporasi sebagai langkah penting dalam menekan potensi korupsi.
Berdasarkan data PPATK, korupsi menempati peringkat teratas dalam kategori analisis faktor risiko TPPU dengan skor 9,00 atau kategori tinggi, disusul tindak pidana narkotika dan perpajakan.
“Karena itu, kolaborasi dan keterlibatan bersama harus dimaksimalkan, termasuk dalam aspek national risk assessment,” jelasnya.
Acara ini juga dirangkai dengan workshop yang membahas harmonisasi regulasi sesuai kerangka Financial Action Task Force (FATF), penguatan basis data Politically Exposed Person (PEP), serta praktik baik pengelolaan data PEP.
Turut hadir jajaran pimpinan KPK, PPATK, Stranas PK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan aparat penegak hukum.
Momentum ini menandai langkah konkret sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas sistem keuangan sekaligus mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Sumber : Humas KPK RI