Regalia News — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair.Kamis (11/9/2025).
Adapun rincian tuntutan JPU sebagai berikut:
- Dr. Mukhtar Tahir, M.Pd (56), mantan Kepala Dinas Sosial Makassar: 5 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 6 bulan), serta uang pengganti Rp983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan).
- Ir. Salahuddin bin Balak (59), Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti Rp1.043.650.547,53 (subsider 2 tahun 3 bulan).
- Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV Adifa Raya Utama: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti Rp466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
- Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV Mitra Sejati: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti Rp515.686.856 (subsider 1 tahun 6 bulan).
- Fajar Sidiq, S.E. (26), Direktur CV Sembilan Mart: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti Rp660.950.285 (subsider 1 tahun 6 bulan).
- M Arief Rachman, S.E. (64), Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti Rp304.709.860 (subsider 9 bulan).
- Ikmul Alifuddin, S.Pi (46), Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa: 2 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti Rp251.193.773 (subsider 1 tahun).
Menurut Soetarmi, kasus ini bermula pada periode April–Agustus 2020, ketika pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19 di Dinas Sosial Kota Makassar diduga disalahgunakan oleh para terdakwa.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hingga mencapai Rp5.287.470.030,38,” ungkap Soetarmi.
Sumber : Kejagung RI