Regalia News – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan seorang tersangka berinisial LK dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), Rabu (30/7/2025).
Penetapan LK sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada tanggal yang sama. LK diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD tersebut untuk periode tahun 2022 hingga 2023.
Menurut penyidik, penetapan dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Lampung. Audit tersebut mencatat total kerugian keuangan negara sebesar Rp517.382.907.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penahanan rumah terhadap LK selama 20 hari sejak 30 Juli 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan di hari yang sama. Penahanan dilakukan dengan pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE), sambil mempertimbangkan faktor kemanusiaan karena LK masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui.
Selama masa penahanan, tersangka diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik Kejari Lampung Selatan.
LK disangka melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
- Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara ini mencakup hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sumber : Humas Kejari Lampung