Regalia News – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak pernah menolak maupun membatasi penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM), termasuk terkait dugaan tindak pidana korupsi di instansi tertentu.Jakarta, 11 September 2025
“Kejaksaan RI memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kapuspenkum.
Dalam pedoman tersebut diatur mekanisme pelaporan yang benar, yaitu:
- Pelapor mengisi buku tamu;
- Menyerahkan identitas (KTP);
- Menyampaikan permasalahan yang dilaporkan;
- Menyerahkan bukti/berkas/dokumen pendukung;
- Mendapat tanda terima;
- Dilakukan dokumentasi penerimaan laporan.
Kejaksaan menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan dijamin haknya dan diproses sesuai mekanisme serta standar pelayanan publik yang berlaku.
Sumber : Kejaksaan Agung RI