Regalia News – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan ini berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Adapun bank yang tercatat memberikan fasilitas kredit kepada Sritex adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Penyidik mendalami apakah prosedur pemberian kredit tersebut sesuai dengan ketentuan perbankan atau justru mengandung unsur penyimpangan.
Kesembilan saksi yang hadir antara lain DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum Bank BJB, RAN sebagai Executive Business Officer Bank BJB, serta AE yang menjabat Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi Komersial Bank BJB.
Selain itu, hadir pula PRP yang merupakan Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020, HA sebagai Pemimpin Grup SKAI, serta VSH yang tercatat sebagai staf keuangan PT Sritex sejak 1991 hingga 2025. Mereka dimintai keterangan terkait peran masing-masing dalam proses pengajuan maupun pencairan kredit.
Penyidik juga memeriksa PL yang bertugas sebagai kasir/keuangan PT Sritex, PDAR karyawan Bank Jateng, dan ABW yang menjabat sebagai Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.
Keterangan dari pihak-pihak ini dinilai penting untuk mengungkap keterkaitan antara perusahaan penerima kredit dengan pihak lain di luar Sritex.
Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan adanya praktik pelanggaran prosedur serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam proses pemberian kredit. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Keterangan saksi-saksi akan melengkapi berkas perkara yang saat ini menjerat Tersangka ISL dan sejumlah pihak lain.
Penyidik berharap rangkaian pemeriksaan ini dapat memperjelas konstruksi perkara, khususnya mengenai siapa saja yang turut bertanggung jawab dalam skandal pembiayaan tersebut.
Kejaksaan menegaskan, penanganan kasus kredit bermasalah ini merupakan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Aparat penegak hukum memastikan akan terus mengusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Sumber : Humas Kejagung RI