Regalia News – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi.Pada hari Senin, tanggal 8 September 2025.
Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- DDS, selaku Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina.
- ES, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2017.
- PKP, selaku Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020 s.d. 2024.
- TA, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM tahun 2020 s.d. 2024.
- BG, selaku Kepala Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018 s.d. 2022.
- ESM, selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan keenam orang saksi tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik.
Perkara ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS pada periode tahun 2018 sampai dengan 2023, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan para pihak, memperjelas konstruksi perbuatan pidana, serta menelusuri aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil diharapkan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya guna mendukung proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di sektor strategis energi dan sumber daya alam.
Sumber : Kejagung RI