Regalia News – Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025).
Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan aksi nyata untuk membangun kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Program ini menjadi salah satu strategi Kapolda Aceh dalam mencegah maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan deklarasi turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi lingkungan.
Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk PETI di Aceh.
Isi deklarasi tersebut meliputi dukungan terhadap pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak negatif PETI, mendorong realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berbagi informasi yang valid terkait aktivitas PETI, serta memperkuat koordinasi dan kolaborasi penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan.
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.
Kapolda menekankan, aktivitas tambang ilegal harus menjadi perhatian serius karena berdampak luas — mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sungai, potensi longsor dan banjir, hingga konflik sosial di masyarakat.
Abituren Akabri 1991 itu juga mengajak masyarakat Aceh untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat di dalamnya serta melaporkan setiap indikasi kegiatan PETI kepada aparat berwenang.
Sumber : Humas Polda Aceh