Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
Regalia News — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan barang kena cukai ilegal di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, pada 16–17 Juli 2025. Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama semester I tahun 2025. “Terdapat 4,6 juta batang rokok...