Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar
Regalia News — Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp1,9 miliar, Kamis (14/8). Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 1.127.316 batang rokok tanpa pita cukai, 335,5 kilogram tembakau iris, 2.092,9 liter minuman beralkohol ilegal,...