Regalia News – Kepala Kejaksaan Negeri Bintan yang diwakili oleh Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, Ibu Livia Handayani Br. Simatupang, S.H., bersama dengan Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Deska Dhia Rahayu, S.H.
Turut menghadiri Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Proses Pengadaan Tanah Embung Hulu Bintan yang diselenggarakan di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.
Kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Bintan ini merupakan bentuk dukungan dalam memberikan pendampingan hukum sekaligus memastikan proses pengadaan tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Senin, 15 September 2025
Rapat pembahasan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bintan, yang secara aktif menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga sinergitas antarinstansi.
Kehadiran Forkopimda diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas sektor, sehingga setiap tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan Embung Hulu Bintan dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Bintan bersama seluruh pihak terkait berupaya mencari solusi terbaik atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pengadaan tanah.
Tujuannya tidak lain agar pembangunan Embung Hulu Bintan dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan masyarakat luas.
Terutama dalam mendukung penyediaan air bersih, pengendalian banjir, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bintan.
Sumber : Kejaksaan Agung RI