Regalia News – Sinergi antara Bea Cukai dan Polri kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan, tim berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram di Kota Langsa, Aceh, Kamis (11/9).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan penindakan berawal dari informasi Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri mengenai dugaan pengiriman sabu melalui jalur darat. Langsa, 15 September 2025.
Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui joint analysis antara NIC Bareskrim, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Polres Langsa.
“Dari hasil analisis, narkotika diduga diangkut menggunakan mobil pick up. Pada Senin (8/9), tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Medan–Banda Aceh, Alue Pineung, Langsa.
Kami mengamankan satu karung berisi 14 bungkus sabu dengan total berat sekitar 14 kilogram, satu unit mobil pick up, satu ponsel, serta seorang tersangka berinisial MD (30),” ujar Dwi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari perhitungan, sabu seberat 14 kilogram itu setara dengan penyelamatan sekitar 70 ribu jiwa, dengan potensi kerugian akibat penyalahgunaan mencapai Rp111,9 miliar. Barang bukti selanjutnya diserahkan ke NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum.
Dwi menegaskan operasi ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai community protector. “Kami berkomitmen menindak narkotika demi mewujudkan astacita Presiden.
Sebagai unit Desk Pemberantasan Narkoba, Bea Cukai Langsa hadir untuk menciptakan masyarakat bebas narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” katanya.
Bea Cukai Langsa, yang telah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM), bertekad memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika.
Sumber : Humas Bea Cukai