Regalia News– Bea Cukai Kualanamu memusnahkan sebanyak 3.229 unit barang milik negara (BMN) hasil penegahan di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.
Barang-barang tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan larangan dan pembatasan impor, atau tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari perangkat telekomunikasi, tekstil, produk kertas, kosmetik, obat-obatan, makanan, mesin, alas kaki, mainan, hingga produk nabati. Seluruhnya dibakar menggunakan incinerator milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut hingga tidak lagi bernilai ekonomis.
Agus menyebutkan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp388,26 juta. Penetapan pemusnahan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kualanamu menegaskan perannya sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran barang berbahaya dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib,” tutup Agus.
Sumber : Humas Bea Cukai