Regalia News — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk boks. Penindakan dilakukan di Jalan Tol Semarang–Solo KM 421 pada Minggu (7/9) dini hari.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas sehari sebelumnya. Semarang, 10 September 2025
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis dan pengamatan di sepanjang Jalan Tol Salatiga–Semarang dan Jalan Nasional Salatiga–Semarang”.ungkapnya.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan truk boks kuning yang diduga membawa barang ilegal. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan di Tol Semarang–Solo KM 421.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 100 karton rokok tanpa pita cukai berbagai merek, terdiri dari 80 karton merek NEW HUMMER BROWN dan 20 karton merek HMIN KLIK GRAPE.
“Total rokok yang kami amankan sebanyak 1.600.000 batang dengan nilai barang sekitar Rp2,376 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp1,193 miliar,” ujar Megah.
Truk beserta muatan dan dua pengemudinya telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Sumber : Humas Bea Cukai