Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembobolan rekening dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Sindikat kejahatan ini tidak hanya beraksi dengan modus perbankan, tetapi juga merencanakan penculikan hingga pembunuhan terhadap pejabat bank yang menjadi target mereka.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, para tersangka menyamar sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dari salah satu kementerian.
Dengan identitas palsu itu, mereka menekan pihak bank untuk menyerahkan data sensitif. Sejak Juni 2025, jaringan ini mengincar rekening dormant di Bank BNI wilayah Jawa Barat.
“Mereka memaksa kepala cabang memberikan user ID aplikasi core banking dengan ancaman keselamatan dirinya dan keluarganya,” jelas Helfi.
Polisi menampilkan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai Rp204 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang ditumpuk di depan meja konferensi pers.
Selain itu, aparat juga mengamankan 22 unit telepon genggam, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook yang diduga digunakan dalam operasi sindikat.
Dari sembilan tersangka, dua nama menonjol yakni C alias Ken dan Dwi Hartono. Keduanya diduga tidak hanya berperan dalam pembobolan dana, tetapi juga terlibat langsung dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BNI, Muhammad Ilham Pradipta.
Kasus ini menegaskan adanya keterkaitan erat antara kejahatan siber perbankan dan tindak kriminal kekerasan yang dilakukan sindikat untuk melancarkan aksinya.
Bareskrim menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan ini dan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perbankan, pencucian uang, hingga pembunuhan berencana.
Sumber : Humas Polri