Regalia News – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Pangan Indah Makmur (PIM) terkait produksi dan peredaran beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu.Jakarta, 5 Agustus 2025
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan LP/A/22/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala QC PT PIM 1).
Dalam proses penyidikan, sebanyak 24 saksi dan ahli telah diperiksa, termasuk ahli perlindungan konsumen, laboratorium, dan ahli pidana, petugas juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di gudang PT PIM di Serang, Banten.
Hasil uji laboratorium terhadap beras yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi standar mutu SNI 6128:2020 untuk beras premium, sebagaimana ditetapkan dalam Permentan No. 31/2017 dan Peraturan Bapanas No. 2/2023.
“Tidak ditemukan arahan dari Direksi PT PIM untuk menjamin mutu beras sesuai ketentuan, bahkan setelah teguran dan klarifikasi pada 8 Juli 2025, perusahaan tidak melakukan upaya perbaikan,” tegas Helfi.
Diketahui pula bahwa meski terdapat dokumen SOP dan instruksi kerja QC, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai, dari 22 pegawai QC, hanya satu orang yang tersertifikasi, dan kontrol kualitas yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilakukan 1–2 kali per hari.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dan pengendalian mutu di perusahaan yang memproduksi beras dalam skala nasional.
Sumber : Humas Polri