Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9).
Subdit II PPA-PPO menangkap dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan pasangannya EF alias YA (40). Keduanya diamankan pada Senin (15/9).
“Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.
Menurut Ganis, kedua pelaku tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di Jawa Timur. Selama hampir delapan tahun, AMK mengalami kekerasan berulang dan berat, berbeda dengan yang dialami kembarannya.
“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat. Kondisi fisiknya jelas menunjukkan penganiayaan. Motif masih didalami, namun ada dugaan korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelas Ganis.
Polri bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial dalam pendampingan psikologis dan pemulihan korban. Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos.
“Kondisinya mulai membaik. Berat badan yang semula hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” tambahnya.
ASK, saudara kembar korban, juga diduga mengalami kekerasan meski dengan tingkat berbeda. Penyidik mendalami alasan adanya perlakuan tidak sama terhadap kedua anak.
“Proses penyidikan berlangsung panjang karena korban mengalami trauma berat. Setiap keterangan digali secara hati-hati dengan bantuan kementerian dan lembaga terkait. Alhamdulillah, perkara ini akhirnya terungkap,” pungkas Ganis.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus ini.
Sumber : Humas Polri
0 comment
https://shorturl.fm/QHbdz