Regalia News — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi calon korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Juni 27, 2025.
Para WNI tersebut terdeteksi hendak berangkat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam periode 1–25 Juni 2025.
Langkah penggagalan ini merupakan hasil sinergi antara Subdit III Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.
“Upaya ini kami lakukan untuk memutus rantai perdagangan orang yang menyasar WNI, khususnya ke negara-negara yang rawan konflik maupun rawan eksploitasi,” tegas Kombes Pol Amingga Primastito, Kasubdit III Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri.
Modus & Negara Tujuan
- Perekrutan internal: mayoritas korban diajak oleh kerabat atau tetangga yang terlibat jaringan perekrutan.
- Penyamaran: calon PMI berpura-pura sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah.
- Negara tujuan: Yaman, Qatar, Arab Saudi, Myanmar, Kamboja, dan Malaysia—sebagian di antaranya merupakan negara yang dilanda konflik bersenjata atau marak penipuan daring.
“Identifikasi modus ini tidak mudah karena pelaku memakai cara terselubung untuk mengelabui pemeriksaan,” ujar Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.
Tindak Lanjut
Pemulangan & Edukasi: seluruh WNI diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna mendapatkan sosialisasi prosedur migrasi yang aman dan legal.
Pengawasan Terpadu: Polri dan Imigrasi berkomitmen memperkuat patroli intelijen, pemeriksaan dokumen, serta penegakan hukum bagi para perekrut.
Asesmen Korban: 98 WNI yang digagalkan keberangkatannya akan menjalani asesmen untuk memetakan jaringan perekrut.
Sumber: Humas Polri